Pemberlakukan SPKN yang ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, mengatur hal-hal sebagai berikut, kecuali?

Pemberlakukan SPKN yang ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, mengatur hal-hal sebagai berikut, kecuali?

  1. Semua hasil pemeriksaan yang belum terbit saat SPKN 2017 berlaku, harus disajikan sesuai SPKN 2017
  2. Tidak diberlakukan pada pemeriksaan yang masih berlangsung pada saat SPKN 2017 mulai berlaku
  3. PMP 2015 dan Juklak, Juknis yang mendasarkan pada SPKN 2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam SPKN 2017
  4. SPKN 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Semua hasil pemeriksaan yang belum terbit saat SPKN 2017 berlaku, harus disajikan sesuai SPKN 2017.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemberlakukan spkn yang ditetapkan dengan peraturan bpk nomor 1 tahun 2017, mengatur hal-hal sebagai berikut, kecuali Semua hasil pemeriksaan yang belum terbit saat SPKN 2017 berlaku, harus disajikan sesuai SPKN 2017.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Semua hasil pemeriksaan yang belum terbit saat SPKN 2017 berlaku, harus disajikan sesuai SPKN 2017 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Tidak diberlakukan pada pemeriksaan yang masih berlangsung pada saat SPKN 2017 mulai berlaku adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. PMP 2015 dan Juklak, Juknis yang mendasarkan pada SPKN 2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam SPKN 2017 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. SPKN 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Semua hasil pemeriksaan yang belum terbit saat SPKN 2017 berlaku, harus disajikan sesuai SPKN 2017.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.