Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri namun tidak termasuk rukun nikah disebut?
- sedekah
- iwad
- nafkah
- mahar
- hadiah
Jawaban yang benar adalah: D. mahar.
Dilansir dari Ensiklopedia, pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri namun tidak termasuk rukun nikah disebut mahar.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. sedekah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. iwad adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. nafkah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. mahar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban E. hadiah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. mahar.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.