Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum kepada tersangka dalam suatu perkara atau kasus hukum dimaksudkan untuk?

Pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum kepada tersangka dalam suatu perkara atau kasus hukum dimaksudkan untuk?

  1. Melindungi hak – haknya
  2. Membebaskan tersangka dari perkara
  3. Agar bebas dari kesalahan yang diperbuat
  4. Agar tidak dihukum
  5. Mengurangi hukuman

Jawaban yang benar adalah: A. Melindungi hak – haknya.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemberian bantuan hukum oleh penasehat hukum kepada tersangka dalam suatu perkara atau kasus hukum dimaksudkan untuk Melindungi hak – haknya.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Melindungi hak – haknya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Membebaskan tersangka dari perkara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Agar bebas dari kesalahan yang diperbuat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Agar tidak dihukum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Mengurangi hukuman adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Melindungi hak – haknya.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.