Pelaksanaan tugas MKKE dibantu oleh Panitera, yang secara ex officio dijabat oleh?

Pelaksanaan tugas MKKE dibantu oleh Panitera, yang secara ex officio dijabat oleh?

  1. Inspektur Utama atau salah satu Inspektur apabila Inspektur Utama berhalangan
  2. Pemeriksa
  3. Ditama Binbangkum
  4. Ditama Revbang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Inspektur Utama atau salah satu Inspektur apabila Inspektur Utama berhalangan.

Dilansir dari Ensiklopedia, pelaksanaan tugas mkke dibantu oleh panitera, yang secara ex officio dijabat oleh Inspektur Utama atau salah satu Inspektur apabila Inspektur Utama berhalangan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Inspektur Utama atau salah satu Inspektur apabila Inspektur Utama berhalangan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Pemeriksa adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Ditama Binbangkum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Ditama Revbang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Inspektur Utama atau salah satu Inspektur apabila Inspektur Utama berhalangan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.