Pelaksana BPK yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memenuhi syarat?

Pelaksana BPK yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memenuhi syarat?

  1. tidak memiliki hubungan dengan entitas terperiksa
  2. sudah mengikuti 80 JP pembelajaran
  3. telah diangkat menjadi pemeriksa
  4. memiliki kompetensi pada bidang yang akan diperiksa
  5. berada pada unit penanggungjawab entitas pemeriksaan

Jawaban yang benar adalah: C. telah diangkat menjadi pemeriksa.

Dilansir dari Ensiklopedia, pelaksana bpk yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memenuhi syarat telah diangkat menjadi pemeriksa.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. tidak memiliki hubungan dengan entitas terperiksa adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. sudah mengikuti 80 JP pembelajaran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. telah diangkat menjadi pemeriksa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. memiliki kompetensi pada bidang yang akan diperiksa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. berada pada unit penanggungjawab entitas pemeriksaan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. telah diangkat menjadi pemeriksa.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.