Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/c pada instansi daerah adalah?

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/c pada instansi daerah adalah?

  1. Pimpinan instansi pusat
  2. Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan
  3. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan
  4. Menteri Pendidikan Nasional
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Menteri Pendidikan Nasional.

Dilansir dari Ensiklopedia, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk guru madya pangkat pembina tingkat i golongan ruang iv/c pada instansi daerah adalah Menteri Pendidikan Nasional.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pimpinan instansi pusat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Menteri Pendidikan Nasional adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Menteri Pendidikan Nasional.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.