Pasal UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi “Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah?

Pasal UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi “Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah?

  1. Indonesia menjadi negara dengan system totaliter
  2. Presiden akan selalu berganti setiap lima tahun
  3. Kekuasaan Presiden akan bersifat turun temurun
  4. Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan.

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal uud nri tahun 1945 hasil amandemen berbunyi “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Indonesia menjadi negara dengan system totaliter adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Presiden akan selalu berganti setiap lima tahun adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Kekuasaan Presiden akan bersifat turun temurun adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.