Pasal UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan tentang fungsi ASN sebagai berikut, kecuali?

Pasal UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan tentang fungsi ASN sebagai berikut, kecuali?

  1. perencana peraturan teknis
  2. pelaksana kebijakan publik
  3. pelayan publik
  4. perekat dan pemersatu bangsa
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. perencana peraturan teknis.

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn menjelaskan tentang fungsi asn sebagai berikut, kecuali perencana peraturan teknis.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. perencana peraturan teknis adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. pelaksana kebijakan publik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. pelayan publik adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. perekat dan pemersatu bangsa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. perencana peraturan teknis.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.