Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang pokok pikiran Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan, adalah?

Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang pokok pikiran Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan, adalah?

  1. Pasal 29 ayat (1), pasal 29 ayat (2) , pasal 28 D ayat (1)
  2. Pasal 27 ayat (1), pasal 30 ayat (1), pasal 28 E ayat (1)
  3. Pasal 29 ayat (1), pasal 29 ayat (2), pasal 28 E ayat (1)
  4. Pasal 30 ayat (1), pasal 32, pasal 33 ayat (3)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Pasal 29 ayat (1), pasal 29 ayat (2), pasal 28 E ayat (1).

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal-pasal dalam uud negara republik indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang pokok pikiran ketuhanan menurut dasar kemanusiaan, adalah Pasal 29 ayat (1), pasal 29 ayat (2), pasal 28 E ayat (1).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 29 ayat (1), pasal 29 ayat (2) , pasal 28 D ayat (1) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 27 ayat (1), pasal 30 ayat (1), pasal 28 E ayat (1) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 29 ayat (1), pasal 29 ayat (2), pasal 28 E ayat (1) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pasal 30 ayat (1), pasal 32, pasal 33 ayat (3) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pasal 29 ayat (1), pasal 29 ayat (2), pasal 28 E ayat (1).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.