Pasal menyebutkan, bahwa Tata urutan acara bukan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU No. 9 tahun 2010, antara lain meliputi, kecuali?

Pasal menyebutkan, bahwa Tata urutan acara bukan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU No. 9 tahun 2010, antara lain meliputi, kecuali?

  1. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
  2. Pembacaan teks Pancasila
  3. pembukaan;
  4. Acara pokok
  5. Penutup.

Jawaban yang benar adalah: B. Pembacaan teks Pancasila.

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal menyebutkan, bahwa tata urutan acara bukan upacara bendera dalam acara kenegaraan atau acara resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 uu no. 9 tahun 2010, antara lain meliputi, kecuali Pembacaan teks Pancasila.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pembacaan teks Pancasila adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. pembukaan; adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Acara pokok adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Penutup. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pembacaan teks Pancasila.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.