Pasal ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. merupakan salah satu isi dari jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945, yaitu?

Pasal ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. merupakan salah satu isi dari jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945, yaitu?

  1. hak atas kewarganegaraan
  2. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
  3. hak dan kewajiban warga negara
  4. kemerdekaan berserikat dan berkumpul
  5. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Jawaban yang benar adalah: E. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. merupakan salah satu isi dari jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam uud nri tahun 1945, yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. hak atas kewarganegaraan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. hak dan kewajiban warga negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.