Pasal 7 ayat (3) pembukaan UUD 1945 membicarakan tentang Setiap warga negara berhak dan Wajib ikut serta dalam bela negara, yang dimaksud dengan setiap warga negara adalah?

Pasal 7 ayat (3) pembukaan UUD 1945 membicarakan tentang Setiap warga negara berhak dan Wajib ikut serta dalam bela negara, yang dimaksud dengan setiap warga negara adalah?

  1. Polri
  2. Presiden
  3. seluruh rakyat Indonesia
  4. Tentara Nasional Indonesia
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. seluruh rakyat Indonesia.

Dilansir dari Ensiklopedia, pasal 7 ayat (3) pembukaan uud 1945 membicarakan tentang setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara, yang dimaksud dengan setiap warga negara adalah seluruh rakyat Indonesia.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Polri adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. seluruh rakyat Indonesia adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Tentara Nasional Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. seluruh rakyat Indonesia.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.