Para pihak yang tidak menerima putusan pengadilan negeri dapat mengajukan upaya hukum …kepada?

Para pihak yang tidak menerima putusan pengadilan negeri dapat mengajukan upaya hukum …kepada?

  1. kasasi, Mahkamah Agung
  2. banding, Pengadilan Tinggi
  3. kasasi, Mahkamah Konstitusi
  4. peninjauan kembali, mahkamah Agung
  5. peninjauan kembali, Mahkamah Konstitusi

Jawaban yang benar adalah: B. banding, Pengadilan Tinggi.

Dilansir dari Ensiklopedia, para pihak yang tidak menerima putusan pengadilan negeri dapat mengajukan upaya hukum …kepada banding, Pengadilan Tinggi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. kasasi, Mahkamah Agung adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. banding, Pengadilan Tinggi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. kasasi, Mahkamah Konstitusi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. peninjauan kembali, mahkamah Agung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. peninjauan kembali, Mahkamah Konstitusi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. banding, Pengadilan Tinggi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.