Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya?

Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya?

  1. Semua jawaban benar.
  2. Yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara menurut Undang-Undang
  3. Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah.
  4. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Semua jawaban benar..

Dilansir dari Ensiklopedia, panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya Semua jawaban benar..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Semua jawaban benar. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara menurut Undang-Undang adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Semua jawaban benar..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.