Pak Rosyid seorang nelayan yang sering mencari ikan di laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum disebut?

Pak Rosyid seorang nelayan yang sering mencari ikan di laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum disebut?

  1. Al-Uqud
  2. Ihya al-Mawat
  3. Al-Khalafiyah
  4. Ihrajul Mubahat
  5. Attawalladu minal mamluk

Jawaban yang benar adalah: B. Ihya al-Mawat.

Dilansir dari Ensiklopedia, pak rosyid seorang nelayan yang sering mencari ikan di laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum disebut Ihya al-Mawat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Al-Uqud adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Ihya al-Mawat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Al-Khalafiyah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Ihrajul Mubahat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Attawalladu minal mamluk adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Ihya al-Mawat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.