Pak Robi mempunyai kebun durian yang sangat luas. Agar lebih mudah, pak Robi menjual duriannya kepada pedagang dengan cara borongan, yaitu semua singkongnya dijual tanpa dipanen terlebih dahulu oleh pak Robi. Melaksanakan jual beli dengan cara ini hukumnya?

Pak Robi mempunyai kebun durian yang sangat luas. Agar lebih mudah, pak Robi menjual duriannya kepada pedagang dengan cara borongan, yaitu semua singkongnya dijual tanpa dipanen terlebih dahulu oleh pak Robi. Melaksanakan jual beli dengan cara ini hukumnya?

  1. halal
  2. makruh
  3. haram
  4. subhat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. haram.

Dilansir dari Ensiklopedia, pak robi mempunyai kebun durian yang sangat luas. agar lebih mudah, pak robi menjual duriannya kepada pedagang dengan cara borongan, yaitu semua singkongnya dijual tanpa dipanen terlebih dahulu oleh pak robi. melaksanakan jual beli dengan cara ini hukumnya haram.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. halal adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. makruh adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. haram adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. subhat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. haram.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.