Pada tanggal 18 Agustus, PPKI mengubah pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menjadi?

Pada tanggal 18 Agustus, PPKI mengubah pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menjadi?

  1. presiden adalah orang Indonesia asli
  2. presiden bukan orang asli Indonesia
  3. presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama islam
  4. presiden adalah orang Indonesia asli tidak harus beragama Islam
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. presiden adalah orang Indonesia asli.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada tanggal 18 agustus, ppki mengubah pasal 6 ayat (1) uud 1945 menjadi presiden adalah orang Indonesia asli.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. presiden adalah orang Indonesia asli adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. presiden bukan orang asli Indonesia adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama islam adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. presiden adalah orang Indonesia asli tidak harus beragama Islam adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. presiden adalah orang Indonesia asli.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.