Pada saat berlakunya UUD 1945 pertama kali, yang berkedudukan sebagai pembantu presiden adalah?

Pada saat berlakunya UUD 1945 pertama kali, yang berkedudukan sebagai pembantu presiden adalah?

  1. Senat
  2. Menteri
  3. Komite Nasional
  4. Perdana Menteri
  5. DPR

Jawaban yang benar adalah: C. Komite Nasional.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada saat berlakunya uud 1945 pertama kali, yang berkedudukan sebagai pembantu presiden adalah Komite Nasional.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Senat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Menteri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Komite Nasional adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Perdana Menteri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. DPR adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Komite Nasional.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.