Pada masa sebelum Islam banyak terjadi praktik nikah syighar, yang dimaksud dengan nikah syighar adalah?

Pada masa sebelum Islam banyak terjadi praktik nikah syighar, yang dimaksud dengan nikah syighar adalah?

  1. pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama
  2. pernikahan seorang laki-laki dan seorang wanita karena mahram atau karena sepersusuan
  3. pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar
  4. pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin wali
  5. pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umroh

Jawaban yang benar adalah: C. pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada masa sebelum islam banyak terjadi praktik nikah syighar, yang dimaksud dengan nikah syighar adalah pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. pernikahan seorang laki-laki dan seorang wanita karena mahram atau karena sepersusuan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin wali adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umroh adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.