Pada bagian Pengendalian TRPM, dibawah ini YANG BUKAN merupakan pihak yang berwenang untuk menginventarisasi secara fisik TRPM yang dikelolanya secara periodik (triwulanan) dengan membandingkan pada daftar monitoring dan lembar kontrol yang disimpannya adalah?

Pada bagian Pengendalian TRPM, dibawah ini YANG BUKAN merupakan pihak yang berwenang untuk menginventarisasi secara fisik TRPM yang dikelolanya secara periodik (triwulanan) dengan membandingkan pada daftar monitoring dan lembar kontrol yang disimpannya adalah?

  1. Kasubbag Ketatausahaan AKN
  2. Kasubbag Ketatausahaan AUI
  3. Kasubbag Umum
  4. Kasubbag Humas dan TU Kalan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Kasubbag Ketatausahaan AKN.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada bagian pengendalian trpm, dibawah ini yang bukan merupakan pihak yang berwenang untuk menginventarisasi secara fisik trpm yang dikelolanya secara periodik (triwulanan) dengan membandingkan pada daftar monitoring dan lembar kontrol yang disimpannya adalah Kasubbag Ketatausahaan AKN.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kasubbag Ketatausahaan AKN adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Kasubbag Ketatausahaan AUI adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Kasubbag Umum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Kasubbag Humas dan TU Kalan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Kasubbag Ketatausahaan AKN.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.