Pada awal pemerintahan politik Belanda adanya keinginan untuk mengganti Hukum Adat dengan suatu kodifikasi hukum yang berlaku bagi semua golongan rakyat (unifikasi), mereka berpendapat di bawah ini adalah kecuali?

Pada awal pemerintahan politik Belanda adanya keinginan untuk mengganti Hukum Adat dengan suatu kodifikasi hukum yang berlaku bagi semua golongan rakyat (unifikasi), mereka berpendapat di bawah ini adalah kecuali?

  1. Hukum Adat dinilai setara dengan hukum Eropa sehingga adanya keinginan pemerintah Belanda saat itu untuk menggabungkan isi aturan hukum Adat dan Hukum Eropa
  2. Penggunaan sistem Hukum Adat yang berbeda-beda untuk golongan penduduk yang berlainan dianggap akan menimbulkan kekacauan dalam asas-asas hukum dan keadilan.
  3. Hukum Adat yang tidak tertulis itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  4. Hukum Adat dinilai lebih rendah dari hukum Eropa dan karena itu sudah sewajarnya kalau diganti dengan hukum yang lebih baik lagi.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Hukum Adat dinilai setara dengan hukum Eropa sehingga adanya keinginan pemerintah Belanda saat itu untuk menggabungkan isi aturan hukum Adat dan Hukum Eropa.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada awal pemerintahan politik belanda adanya keinginan untuk mengganti hukum adat dengan suatu kodifikasi hukum yang berlaku bagi semua golongan rakyat (unifikasi), mereka berpendapat di bawah ini adalah kecuali Hukum Adat dinilai setara dengan hukum Eropa sehingga adanya keinginan pemerintah Belanda saat itu untuk menggabungkan isi aturan hukum Adat dan Hukum Eropa.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hukum Adat dinilai setara dengan hukum Eropa sehingga adanya keinginan pemerintah Belanda saat itu untuk menggabungkan isi aturan hukum Adat dan Hukum Eropa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Penggunaan sistem Hukum Adat yang berbeda-beda untuk golongan penduduk yang berlainan dianggap akan menimbulkan kekacauan dalam asas-asas hukum dan keadilan. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Hukum Adat yang tidak tertulis itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Hukum Adat dinilai lebih rendah dari hukum Eropa dan karena itu sudah sewajarnya kalau diganti dengan hukum yang lebih baik lagi. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Hukum Adat dinilai setara dengan hukum Eropa sehingga adanya keinginan pemerintah Belanda saat itu untuk menggabungkan isi aturan hukum Adat dan Hukum Eropa.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.