Otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya, merupakan pendapat daerah dari?

Otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya, merupakan pendapat daerah dari?

  1. J. Wajong
  2. J. Franseen
  3. UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Ateng Syarifuddin
  5. H.M. Agus Santoso

Jawaban yang benar adalah: B. J. Franseen.

Dilansir dari Ensiklopedia, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya, merupakan pendapat daerah dari J. Franseen.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. J. Wajong adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. J. Franseen adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Ateng Syarifuddin adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. H.M. Agus Santoso adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. J. Franseen.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.