Orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana kepada yang memerlukan baik berupa nasihat maupun bantuan hukum aktif didalam maupun di luar pengadilan adalah?

Orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana kepada yang memerlukan baik berupa nasihat maupun bantuan hukum aktif didalam maupun di luar pengadilan adalah?

  1. KPK
  2. Polri
  3. jaksa
  4. hakim
  5. advokat

Jawaban yang benar adalah: E. advokat.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana kepada yang memerlukan baik berupa nasihat maupun bantuan hukum aktif didalam maupun di luar pengadilan adalah advokat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. KPK adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Polri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. jaksa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. hakim adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. advokat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. advokat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.