Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam bentuk konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum disebut?

Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam bentuk konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum disebut?

  1. Jaksa
  2. Penuntut umum
  3. Panitera
  4. Advokat
  5. hakim

Jawaban yang benar adalah: D. Advokat.

Dilansir dari Ensiklopedia, orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam bentuk konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum disebut Advokat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Jaksa adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Penuntut umum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Panitera adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Advokat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. hakim adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Advokat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.