Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun?

Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun?

  1. 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  2. 1947 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  3. 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk tidak memeluk agamanya masing-masing dan untuk tidak beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  4. 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”..

Dilansir dari Ensiklopedia, negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam uud negara republik indonesia tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. 1947 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk tidak memeluk agamanya masing-masing dan untuk tidak beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.