Negara berkewajiban melindungi kebebasan beragama setiap warga negaranya. Berkaitan dengan hal, tersebut Pemerintah RI Bersama DPR RI pada tahun 2005 telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Berkaitan dengan hal tersebut, kebebasan beragama yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945 adalah?

Negara berkewajiban melindungi kebebasan beragama setiap warga negaranya. Berkaitan dengan hal, tersebut Pemerintah RI Bersama DPR RI pada tahun 2005 telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Berkaitan dengan hal tersebut, kebebasan beragama yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945 adalah?

  1. Bebas untuk mengajak orang lain beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya
  2. Bebas untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing
  3. Bebas untuk mempengaruhi orang lain untuk berpindah agama dan keyakinannya
  4. Bebas untuk tidak mengikuti ajaran agama yang dianut oleh orang tua
  5. Bebas untuk tidak memeluk agama sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Jawaban yang benar adalah: A. Bebas untuk mengajak orang lain beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya.

Dilansir dari Ensiklopedia, negara berkewajiban melindungi kebebasan beragama setiap warga negaranya. berkaitan dengan hal, tersebut pemerintah ri bersama dpr ri pada tahun 2005 telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik melalui undang-undang nomor 12 tahun 2005. pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. berkaitan dengan hal tersebut, kebebasan beragama yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 29 ayat (2) uud nri 1945 adalah Bebas untuk mengajak orang lain beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Bebas untuk mengajak orang lain beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Bebas untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Bebas untuk mempengaruhi orang lain untuk berpindah agama dan keyakinannya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Bebas untuk tidak mengikuti ajaran agama yang dianut oleh orang tua adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Bebas untuk tidak memeluk agama sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Bebas untuk mengajak orang lain beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.