Metode penilaian persediaan yang menghitung dan membagi rata jumlah nilai barang dengan kuantitas unit persediaan yang ada serta biasanya digunakan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dimana barang yang dijual tidak memiliki tanggal kadaluarsa, seperti alat tulis kantor, furniture, bahan bangunan, adalah?

Metode penilaian persediaan yang menghitung dan membagi rata jumlah nilai barang dengan kuantitas unit persediaan yang ada serta biasanya digunakan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dimana barang yang dijual tidak memiliki tanggal kadaluarsa, seperti alat tulis kantor, furniture, bahan bangunan, adalah?

  1. MTKP
  2. MPKP
  3. Average
  4. Identifikasi Khusus
  5. Fisik/ periodik

Jawaban yang benar adalah: C. Average.

Dilansir dari Ensiklopedia, metode penilaian persediaan yang menghitung dan membagi rata jumlah nilai barang dengan kuantitas unit persediaan yang ada serta biasanya digunakan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dimana barang yang dijual tidak memiliki tanggal kadaluarsa, seperti alat tulis kantor, furniture, bahan bangunan, adalah Average.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. MTKP adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. MPKP adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Average adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Identifikasi Khusus adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Fisik/ periodik adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Average.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.