Menurut UUD 1945 yang telah diamandemen keempat, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah?

Menurut UUD 1945 yang telah diamandemen keempat, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah?

  1. Menhamkam, Mendagri, dan Mendiknas
  2. Mendagri, Menlu, dan Mendiknas
  3. Mendagri, Menlu, dan Menhankam
  4. Menlu, Mendagri, dan Menhub
  5. Menlu, Menhankam, dan Menristek

Jawaban yang benar adalah: C. Mendagri, Menlu, dan Menhankam.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut uud 1945 yang telah diamandemen keempat, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah Mendagri, Menlu, dan Menhankam.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menhamkam, Mendagri, dan Mendiknas adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Mendagri, Menlu, dan Mendiknas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Mendagri, Menlu, dan Menhankam adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Menlu, Mendagri, dan Menhub adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Menlu, Menhankam, dan Menristek adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Mendagri, Menlu, dan Menhankam.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.