Menurut UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Lingkungan peradilan di bawah mahkamah Agung adalah?

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Lingkungan peradilan di bawah mahkamah Agung adalah?

  1. Kepolisian, kejaksaan, mahkamah Agung, advokat
  2. Pengadilan negeri, pengadilan tinggi r, peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah agung
  3. Peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah konstitusi
  4. Peradilan negeri, peradilan adat istiadat , peradilan agama dan peradilan khusus
  5. Kehakiman, kejaksaan, mahkamah Konstistusi, KPK

Jawaban yang benar adalah: C. Peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah konstitusi.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut uu nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung adalah Peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah konstitusi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kepolisian, kejaksaan, mahkamah Agung, advokat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pengadilan negeri, pengadilan tinggi r, peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah agung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah konstitusi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Peradilan negeri, peradilan adat istiadat , peradilan agama dan peradilan khusus adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Kehakiman, kejaksaan, mahkamah Konstistusi, KPK adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah konstitusi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.