Menurut UU NO.12 Tahun 2011, peraturan Perundang-Undangan mempunyai tiga unsur mutlak, Kecuali?

Menurut UU NO.12 Tahun 2011, peraturan Perundang-Undangan mempunyai tiga unsur mutlak, Kecuali?

  1. Pelaksanaan sesuai prinsip atau asas
  2. Berisi aturan-aturan yang menagatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam masyarakat
  3. Memiliki sifat memaksa
  4. Memuat ancaman atau sanksi bagi pelanggarannya
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Pelaksanaan sesuai prinsip atau asas.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut uu no.12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan mempunyai tiga unsur mutlak, kecuali Pelaksanaan sesuai prinsip atau asas.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pelaksanaan sesuai prinsip atau asas adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Berisi aturan-aturan yang menagatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam masyarakat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Memiliki sifat memaksa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Memuat ancaman atau sanksi bagi pelanggarannya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pelaksanaan sesuai prinsip atau asas.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.