Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Th. 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, yang bukan merupaukan bentuk usaha pembelaan negara adalah?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Th. 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, yang bukan merupaukan bentuk usaha pembelaan negara adalah?

  1. Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  3. Pelatihan dasar kemiliteran
  4. Pengabdian sebagai TNI
  5. Pengabdian sesuai dengan keahlian dan profesi

Jawaban yang benar adalah: B. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut undang-undang republik indonesia no. 3 th. 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 2, yang bukan merupaukan bentuk usaha pembelaan negara adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pendidikan Kewarganegaraan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pelatihan dasar kemiliteran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pengabdian sebagai TNI adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pengabdian sesuai dengan keahlian dan profesi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.