Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH, perjanjian internasional berakhir karena beberapa hal, kecuali?

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH, perjanjian internasional berakhir karena beberapa hal, kecuali?

  1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
  2. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
  3. Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis.
  4. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilah atau penuhnya objek perjanjian itu.
  5. Adanya persetujuan dari peserta perjanjian internasional untuk mengakiri perjanjian itu.

Jawaban yang benar adalah: A. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya..

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut prof. dr. mochtar kusumaatmaja, sh, perjanjian internasional berakhir karena beberapa hal, kecuali Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilah atau penuhnya objek perjanjian itu. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Adanya persetujuan dari peserta perjanjian internasional untuk mengakiri perjanjian itu. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.