Menurut pasal 37 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya?

Menurut pasal 37 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya?

  1. ⅓ dari jumlah anggota MPR
  2. ⅔ dari jumlah anggota MPR
  3. 50% tambah satu anggota MPR
  4. ¾ dari jumlah anggota MPR
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. ⅔ dari jumlah anggota MPR.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut pasal 37 ayat (3) uud nri tahun 1945 untuk mengubah pasal-pasal uud, sidang mpr harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota MPR.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. ⅓ dari jumlah anggota MPR adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. ⅔ dari jumlah anggota MPR adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. 50% tambah satu anggota MPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. ¾ dari jumlah anggota MPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. ⅔ dari jumlah anggota MPR.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.