Menurut Pasal 1916 BW, persangkaan undang-undang adalah persangkaan yang didasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, yang dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu. Persangkaan-persangkaan semacam ini di antaranya adalah, kecuali?

Menurut Pasal 1916 BW, persangkaan undang-undang adalah persangkaan yang didasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, yang dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu. Persangkaan-persangkaan semacam ini di antaranya adalah, kecuali?

  1. Kekuatan yang oleh Undang-Undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak
  2. Kekuatan yang oleh Undang-Undang diberikan suatu putusan hakim yang belum memperoleh kekuatan mutlak
  3. Hal-hal di mana oleh Undang-Undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan tertentu
  4. Perbuatan yang dinyatakan oleh undang-undang dinyatakan batal karena semata-mata demi sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menyeledupi suatu ketentuan Undang-Undang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Kekuatan yang oleh Undang-Undang diberikan suatu putusan hakim yang belum memperoleh kekuatan mutlak.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut pasal 1916 bw, persangkaan undang-undang adalah persangkaan yang didasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, yang dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu. persangkaan-persangkaan semacam ini di antaranya adalah, kecuali Kekuatan yang oleh Undang-Undang diberikan suatu putusan hakim yang belum memperoleh kekuatan mutlak.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kekuatan yang oleh Undang-Undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Kekuatan yang oleh Undang-Undang diberikan suatu putusan hakim yang belum memperoleh kekuatan mutlak adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Hal-hal di mana oleh Undang-Undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan tertentu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Perbuatan yang dinyatakan oleh undang-undang dinyatakan batal karena semata-mata demi sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menyeledupi suatu ketentuan Undang-Undang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Kekuatan yang oleh Undang-Undang diberikan suatu putusan hakim yang belum memperoleh kekuatan mutlak.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.