Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah?

Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah?

  1. Suatu istilah yang merujuk panda tindakan merampas atau menghancurkan hak-hak dasar manusia,seperti hak hidup dan hak atas kebebasan.
  2. Setiap Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik di sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
  3. Pelanggaran atau kelelaian terhadap kewajiban asasi yang di lakukan seseorang atau sekolompok orang kepada orang lain.
  4. Setiap perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian, kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama
  5. Pelanggaran yang mengaancam dan menghilangkan nyawa seseorang, pelanggaran ini hanya bersifat kejahatan terhadap materi (umumnya) dan terhadap fisik akan tetapi tidak sampai mengancam atau menghilangkan nyawa seseorang.

Jawaban yang benar adalah: B. Setiap Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik di sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku..

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut pasal 1 angka 6 uu no 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah Setiap Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik di sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Suatu istilah yang merujuk panda tindakan merampas atau menghancurkan hak-hak dasar manusia,seperti hak hidup dan hak atas kebebasan. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Setiap Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik di sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pelanggaran atau kelelaian terhadap kewajiban asasi yang di lakukan seseorang atau sekolompok orang kepada orang lain. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Setiap perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian, kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pelanggaran yang mengaancam dan menghilangkan nyawa seseorang, pelanggaran ini hanya bersifat kejahatan terhadap materi (umumnya) dan terhadap fisik akan tetapi tidak sampai mengancam atau menghilangkan nyawa seseorang. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Setiap Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik di sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.