Menurut bentuknya hukum dikelompokkan menjadi?

Menurut bentuknya hukum dikelompokkan menjadi?

  1. Hukum privat dan hukum publik
  2. Hukum tertulis dan tidak tertulis
  3. Hukum objektif dan hokum subjektif
  4. Hukum yang memaksan dan mengatur
  5. Hukum materil dan hukum formil

Jawaban yang benar adalah: B. Hukum tertulis dan tidak tertulis.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut bentuknya hukum dikelompokkan menjadi Hukum tertulis dan tidak tertulis.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hukum privat dan hukum publik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Hukum tertulis dan tidak tertulis adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Hukum objektif dan hokum subjektif adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Hukum yang memaksan dan mengatur adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Hukum materil dan hukum formil adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Hukum tertulis dan tidak tertulis.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.