Menurut bentuknya hukum dapat dibedakan atas?

Menurut bentuknya hukum dapat dibedakan atas?

  1. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
  2. Hukum material dan hukum formal
  3. Hukum tatanegara dan tatausaha negara
  4. Hukum privat dan hukum publik
  5. Hukum pidana dan hukum perdata

Jawaban yang benar adalah: A. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut bentuknya hukum dapat dibedakan atas Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Hukum material dan hukum formal adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Hukum tatanegara dan tatausaha negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Hukum privat dan hukum publik adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Hukum pidana dan hukum perdata adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.