Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya?

Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya?

  1. 60 hari setelah diselesaikanya pemeriksaan atas kerugian negara/daerah dimaksud.
  2. 60 hari setelah dilaporkannya kerugian negara/daerah dimaksud kepada Kepala Daerah/Instansi/perusahaan
  3. 60 hari setelah diselesaikannya kerugian negara/daerah dimaksud
  4. 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud..

Dilansir dari Ensiklopedia, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada bpk selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 60 hari setelah diselesaikanya pemeriksaan atas kerugian negara/daerah dimaksud. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 60 hari setelah dilaporkannya kerugian negara/daerah dimaksud kepada Kepala Daerah/Instansi/perusahaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 60 hari setelah diselesaikannya kerugian negara/daerah dimaksud adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.