Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN yaitu sebagai berikut, kecuali?

Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN yaitu sebagai berikut, kecuali?

  1. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumberdaya manusia
  2. pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, danantarinstansi
  3. kebijakan khusus pembinaan profesi ASN
  4. penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN,dan BKN di bidang Manajemen ASN
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. kebijakan khusus pembinaan profesi ASN.

Dilansir dari Ensiklopedia, menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan pegawai asn yaitu sebagai berikut, kecuali kebijakan khusus pembinaan profesi ASN.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumberdaya manusia adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, danantarinstansi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. kebijakan khusus pembinaan profesi ASN adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN,dan BKN di bidang Manajemen ASN adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. kebijakan khusus pembinaan profesi ASN.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.