Mengapa pribadi kodrati disebut sebagai subjek hukum dalam hukum adat?

Mengapa pribadi kodrati disebut sebagai subjek hukum dalam hukum adat?

  1. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai hak untuk berperilaku dan perilakunya itu akan menimbulkan perbuatan hukum
  2. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban, sehingga jika tak ada itu maka hukum adat tidak memiliki subjek hukum
  3. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga objek hukum pun akan ada melengkapi subjek hukum
  4. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga subjek dan objek hukum selaras menjalankan kewajibannya
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai hak untuk berperilaku dan perilakunya itu akan menimbulkan perbuatan hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, mengapa pribadi kodrati disebut sebagai subjek hukum dalam hukum adat menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai hak untuk berperilaku dan perilakunya itu akan menimbulkan perbuatan hukum.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai hak untuk berperilaku dan perilakunya itu akan menimbulkan perbuatan hukum adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban, sehingga jika tak ada itu maka hukum adat tidak memiliki subjek hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga objek hukum pun akan ada melengkapi subjek hukum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga subjek dan objek hukum selaras menjalankan kewajibannya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. menurut hukum adat bahwa pada dasarnya pribadi kodrati sudah mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai hak untuk berperilaku dan perilakunya itu akan menimbulkan perbuatan hukum.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.