Mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-quran dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya merupakan bentuk ijtihad?

Mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-quran dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya merupakan bentuk ijtihad?

  1. Maslahah
  2. Qiyas
  3. Mursalah
  4. Ijma
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Qiyas.

Dilansir dari Ensiklopedia, mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-quran dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya merupakan bentuk ijtihad Qiyas.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Maslahah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Qiyas adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Mursalah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Ijma adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Qiyas.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.