Melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, merupakan kewenangan?

Melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, merupakan kewenangan?

  1. Bendahara Pengeluaran
  2. Kepala SKPD selaku PA
  3. Kepala SKPKD
  4. Kepala Daerah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Kepala SKPKD.

Dilansir dari Ensiklopedia, melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah, merupakan kewenangan Kepala SKPKD.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Bendahara Pengeluaran adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Kepala SKPD selaku PA adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Kepala SKPKD adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Kepala Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Kepala SKPKD.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.