Mekanisme tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, hal ini diatur dalam?

Mekanisme tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, hal ini diatur dalam?

  1. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 63
  2. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 62
  3. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 64
  4. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 67
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 63.

Dilansir dari Ensiklopedia, mekanisme tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004, pasal 63.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 63 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 62 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 64 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 67 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. UU No. 1 Tahun 2004, pasal 63.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.