Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung periode 1998-2003 secara resmi dibubarkan. Pembubaran anggota lembaga tinggi negara ini dilakukan dalam rapat di Kantor DPA, Jakarta, Kamis (31/7). Rapat ini juga sekaligus membahas penempatan ratusan karyawan DPA, yang hingga kini belum jelas posisinya. Sementara hasil rapat menyetujui untuk menitipkan 241 karyawan DPA ke berbagai instansi.Wakil Ketua DPA Agus Sudono mengatakan, DPA periode reformasi memang telah menutup segala aktivitasnya. Tapi secara kelembagaan, DPA masih tetap ada dan masih menunggu undang-undang untuk resmi membubarkannya. Sebab, DPA hanya bisa dibubarkan oleh MPR dan melalui UU. Sedangkan keputusan presiden hanya memberhentikan masa jabatan anggota DPA periode 1998-2003. Proses pembubaran DPA merupakan salah satu peristiwa yang tidak dapat dibubarkan karena lembaga tersebut termasuk lembaga tertinggi Negara yang salah satu tugasnya memberi nasehat kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalan tugasnya. Alasan pembubaran Dewan Pertimbangan Agung tersebut adalah?

Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung periode 1998-2003 secara resmi dibubarkan. Pembubaran anggota lembaga tinggi negara ini dilakukan dalam rapat di Kantor DPA, Jakarta, Kamis (31/7). Rapat ini juga sekaligus membahas penempatan ratusan karyawan DPA, yang hingga kini belum jelas posisinya. Sementara hasil rapat menyetujui untuk menitipkan 241 karyawan DPA ke berbagai instansi.Wakil Ketua DPA Agus Sudono mengatakan, DPA periode reformasi memang telah menutup segala aktivitasnya. Tapi secara kelembagaan, DPA masih tetap ada dan masih menunggu undang-undang untuk resmi membubarkannya. Sebab, DPA hanya bisa dibubarkan oleh MPR dan melalui UU. Sedangkan keputusan presiden hanya memberhentikan masa jabatan anggota DPA periode 1998-2003. Proses pembubaran DPA merupakan salah satu peristiwa yang tidak dapat dibubarkan karena lembaga tersebut termasuk lembaga tertinggi Negara yang salah satu tugasnya memberi nasehat kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalan tugasnya. Alasan pembubaran Dewan Pertimbangan Agung tersebut adalah?

  1. DPA dianggap tidak optimal, sebab pendapat dan sarannya tidak mengikat secara hukum dan DPA banyak diisi para pensiunan pejabat.
  2. DPA dianggap hanya sebagai lembaga yang memboroskan APBN saja.
  3. DPA dianggap tidak memiliki dasar hokum atas tugasnya sebagai penasehat presiden
  4. DPA dianggap tidak optimal dan banyak merugikan Negara
  5. DPA dianggap tidak berfungsi secara baik karena para pejabatnya hanya diisi oleh pensiunan yang tidak memiliki potensi lagi

Jawaban yang benar adalah: A. DPA dianggap tidak optimal, sebab pendapat dan sarannya tidak mengikat secara hukum dan DPA banyak diisi para pensiunan pejabat..

Dilansir dari Ensiklopedia, masa jabatan anggota dewan pertimbangan agung periode 1998-2003 secara resmi dibubarkan. pembubaran anggota lembaga tinggi negara ini dilakukan dalam rapat di kantor dpa, jakarta, kamis (31/7). rapat ini juga sekaligus membahas penempatan ratusan karyawan dpa, yang hingga kini belum jelas posisinya. sementara hasil rapat menyetujui untuk menitipkan 241 karyawan dpa ke berbagai instansi.wakil ketua dpa agus sudono mengatakan, dpa periode reformasi memang telah menutup segala aktivitasnya. tapi secara kelembagaan, dpa masih tetap ada dan masih menunggu undang-undang untuk resmi membubarkannya. sebab, dpa hanya bisa dibubarkan oleh mpr dan melalui uu. sedangkan keputusan presiden hanya memberhentikan masa jabatan anggota dpa periode 1998-2003. proses pembubaran dpa merupakan salah satu peristiwa yang tidak dapat dibubarkan karena lembaga tersebut termasuk lembaga tertinggi negara yang salah satu tugasnya memberi nasehat kepada presiden dan wakil presiden dalam menjalan tugasnya. alasan pembubaran dewan pertimbangan agung tersebut adalah DPA dianggap tidak optimal, sebab pendapat dan sarannya tidak mengikat secara hukum dan DPA banyak diisi para pensiunan pejabat..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. DPA dianggap tidak optimal, sebab pendapat dan sarannya tidak mengikat secara hukum dan DPA banyak diisi para pensiunan pejabat. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. DPA dianggap hanya sebagai lembaga yang memboroskan APBN saja. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. DPA dianggap tidak memiliki dasar hokum atas tugasnya sebagai penasehat presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. DPA dianggap tidak optimal dan banyak merugikan Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. DPA dianggap tidak berfungsi secara baik karena para pejabatnya hanya diisi oleh pensiunan yang tidak memiliki potensi lagi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. DPA dianggap tidak optimal, sebab pendapat dan sarannya tidak mengikat secara hukum dan DPA banyak diisi para pensiunan pejabat..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.