Lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah?

Lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah?

  1. Mahkamah Agung
  2. Mahkamah Konstitusi
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Dewan Perwakilan Daerah
  5. Badan Pengawas Keuangan

Jawaban yang benar adalah: B. Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat dpr bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Mahkamah Agung adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Mahkamah Konstitusi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Dewan Perwakilan Rakyat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Dewan Perwakilan Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Badan Pengawas Keuangan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Mahkamah Konstitusi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.