Lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah?

Lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah?

  1. Peradilan Agama
  2. Peradilan Tata Usaha Negara
  3. Peradilan Tinggi
  4. Peradilan Negeri
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Peradilan Tata Usaha Negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah Peradilan Tata Usaha Negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Peradilan Agama adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Peradilan Tata Usaha Negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Peradilan Tinggi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Peradilan Negeri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Peradilan Tata Usaha Negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.