Lembaga Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah?
- Kepala daerah dan perangkat daerah
- Pemerintah daerah dan DPRD
- Kepala daerah dan wakilnya
- Kepala daerah dan DPRD
- DPRD dan perangkat daerah
Jawaban yang benar adalah: B. Pemerintah daerah dan DPRD.
Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga pemerintahan daerah menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah Pemerintah daerah dan DPRD.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Kepala daerah dan perangkat daerah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Pemerintah daerah dan DPRD adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban C. Kepala daerah dan wakilnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Kepala daerah dan DPRD adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. DPRD dan perangkat daerah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pemerintah daerah dan DPRD.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.