Lembaga negara yang berhak menetapkan hakim agung adalah?

Lembaga negara yang berhak menetapkan hakim agung adalah?

  1. Presiden
  2. Wakil presiden
  3. Jaksa agung
  4. Menteri
  5. DPR

Jawaban yang benar adalah: A. Presiden.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga negara yang berhak menetapkan hakim agung adalah Presiden.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Presiden adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Wakil presiden adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Jaksa agung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Menteri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. DPR adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Presiden.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.