Kualifikasi Umum Kepala/Madrasah adalah sebagai berikut, kecuali?

Kualifikasi Umum Kepala/Madrasah adalah sebagai berikut, kecuali?

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
  2. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah/Madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk semua jenjang sekolah baik SD/MI maupun Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA)
  4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan baginon-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembagayang berwenang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan baginon-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembagayang berwenang.

Dilansir dari Ensiklopedia, kualifikasi umum kepala/madrasah adalah sebagai berikut, kecuali Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan baginon-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembagayang berwenang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah/Madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk semua jenjang sekolah baik SD/MI maupun Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan baginon-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembagayang berwenang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan baginon-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembagayang berwenang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.