Kualifikasi minimal akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 adalah?

Kualifikasi minimal akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 adalah?

  1. Pendidikan tinggi program Sarjana
  2. Program Diploma III
  3. Program pendidikan tinggi Magister
  4. Program Sekolah Profesi Guru (SPG)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Pendidikan tinggi program Sarjana.

Dilansir dari Ensiklopedia, kualifikasi minimal akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 uu nomor 14 tahun 2005 adalah Pendidikan tinggi program Sarjana.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pendidikan tinggi program Sarjana adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Program Diploma III adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Program pendidikan tinggi Magister adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Program Sekolah Profesi Guru (SPG) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pendidikan tinggi program Sarjana.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.